Kalau Anda Ditilang.


corrupt police
13036730561445921176 Sekedar info nih. Kalau kena tilang, langsung minta aja Slip Biru. Polisi Lalulintas itu punya 2 slip:  Slip Merah dan Slip Biru.
Kalau Slip Merah, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum. Kalau kita dapat Slip Merah, berarti kita akan disidang. Dan SIM kita harus kita ambil di pengadilan setempat.
Tapi ngerti sendiri kan prosesnya?
Nguantri yg panjang bgt.
Belom lagi calo2 yang bejibun.
Tetapi kalau Slip Biru kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. kita tinggal transfer dana ke
nomer rekening tertentu (BRI kalo ga salah). Abis gitu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. Misalnya, kita ditilang di Perempatan Mampang-Kuningan, kita tinggal ambil SIM kita di Polsek Mampang. Dan denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya itu tidak melebihi Rp. 50.000,- dan dananya Resmi, masuk ke Kas Negara.
Jadi, kalau ada Polantas yang sampe  minta undertable Rp.75.000,-  atau Rp. 100.000,- Biasanya di Bunderan HI arah Imam Bonjol atau kalau di Bandung tuh, daerah Dago dan sekitarnyya (sorry) but it’s Bu**S**t!
Masuk kantong sendiri.
Pengalaman nyata seseorang:
Trust me guys, I’ve done this before.
Waktu kena tilang di Bundaran Kebayoran ( Ratu Plaza ). Saya memotong garis marga. Karena dari arah senopati sebelumnya saya berfikir untuk ke arah Senayan, tetapi di tengah jalan saya berubah pikiran untuk lewat sudirman saja dan saya memotong jalan. Saya berhenti di lampu merah arah sudirman. Tiba-tiba Seorang polisi menghampiri dan mengetok kaca mobil. Dia tanya, apa saya tau kesalahan saya? Ya saya bilang nggak tau. Trus dia bilang kalau saya memotong Garis Marga. Saya cuman bilang, masa sih pak? saya nggak liat. Maafin deh pak.
Tapi dia ngotot meminta SIM saya. Alhasil saya harus berhenti sejenak untuk bernegosiasi. Dia meminta Rp. 70.000,-. Dengan alasan, kawasan itu adalah Kawasan Tertib Lalulintas.
“Nyetir sambil nelfon aja ditilang mbak!”.
Dia bilang gitu. Saya kembali ke mobil, dan berbicara sama teman saya yang kebetulan menemani perjalanan saya. Teman saya bilang, “Udah kasih aja Rp. 20.000,- kalo ga mau loe minta Slip Biru aja”. Dengan masih belum tau apa itu Slip Biru, saya kembali menghampiri pak polisi sambil membawa uang pecahan Rp. 20.000,-.
“Pak, saya cuman ada segini.”
Si polisi dengan arogannya berkata, ”Yaahh.. segitu doang sih buat beli kacang juga kurang mbak”. Sambil tertawa melecehkan dengan teman2nya sesama ’Polisi Penjaga’.
“Ya udah deh pak, kalo gitu tilang aja. Tapi saya minta Slip yang warna Biru ya pak!”.
Seketika saya melihat raut wajah ketiga polisi itu berubah. Dan dengan nada pelan salah satu temannya itu membisikkan, tapi saya masih mendengar karna waktu itu saya berada di dalam pos.
“Ya udah, coba negoin lagi, kalo ga bisa ga papalah. Penglaris, Mangsa Pertama. Hahahaha…” .
Sambil terus mencoba ber-nego. Akhirnya saya yang menjadi pemenang dalam adu nego tersebut. Dan mereka menerima pecahan Rp. 20.000,- yang saya tawarkan dan mengembalikan SIM saya. Dalam perjalanan, teman saya baru menjelaskan apa itu Slip Biru.
So, kalo ditilang. Minta Slip Biru aja ya!
Kita bisa membayangkan dong, bagaimana wajah sang polantas begitu kita bilang, “Saya tilang aja deh pak, Saya mengaku salah telah menerobos lampu merah.Tolong Slip Biru yah!”. Pasti yang ada dalam benak sang polisi “Yaahh… ngga jadi panen deh gue…”
—————————————
Kalau kita tanya uncle google
Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP)Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.
Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.
KALAU DIDUGA ADA PELANGGARAN LALU LINTAS, maka  kita dapat:
1. Jika anda MENERIMA TUDUHAN:
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.
2. Jika anda MENOLAK TUDUHAN:
Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas, katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas.
Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas akan beradu argumentasi di depan hakim.
atau dengan kata lain:
  • SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum ikut sidang) di pengadilan setempat. Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang

  • SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo ngga’ salah norek Bank BUMN seperti BRI). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di Kapolsek terdekat dimana kita ditilang. Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi Rp. 50.000,- dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.
sekedar info: Memilih opsi membayar ke BRI juga tidak gampang. Seorang anggota Polantas berujar, memilih slip biru berarti sudah tahu prosedur. Kalau tidak, ya bakal repot juga. Sebab, sebelum ke BRI, pelanggar lalu lintas harus datang ke kantor polisi dulu untuk meminta cap. Di sana, petugas Ditlantas akan menunjuk BRI tempat membayar denda tilang. “Jadi, bayarnya tidak langsung. Tidak online,” ujar polisi tadi.Setelah dari BRI, pelanggar harus balik lagi ke kantor polisi untuk mengambil SIM. Meski terkesan ribet, demi pengalaman dan pengetahuan hukumonline mengikuti petunjuk teknis Pak Polisi. Tiga hari setelah ada cap dari kantor polisi, kini berurusan ke BRI Pusat di kawasan Jalan Sudirman Jakarta. Berbekal tanda bukti pembayaran denda dari bank, hukumonline meluncur ke Polda Metro Jaya. Tak sampai lima menit, Surat Izin Mengemudi (SIM) pun dikembalikan. (pengalaman lain)
3. KALAU KITA MEMILIH UNTUK MELAKUKAN SUAP ALIAS BAYAR JALAN:
Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau 5709250.
Menurut anda mending suap, sidang/slip merah atau minta slip biru???
You choose!


Sumber:
http://kniveparty.multiply.com/journal/item/90

Tidak ada komentar: