Sekedar info nih. Kalau kena tilang, langsung minta aja Slip Biru. Polisi Lalulintas itu punya 2 slip: Slip Merah dan Slip Biru.
Kalau Slip Merah, berarti kita menyangkal kalau
melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum. Kalau kita dapat
Slip Merah, berarti kita akan disidang. Dan SIM kita harus kita
ambil di pengadilan setempat.
Tapi ngerti sendiri kan prosesnya?
Nguantri yg panjang bgt.
Belom lagi calo2 yang bejibun.
Tetapi kalau Slip Biru kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. kita tinggal transfer dana ke
nomer rekening tertentu (BRI kalo ga salah). Abis gitu kita tinggal
bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM kita di kapolsek terdekat
dimana kita ditilang. Misalnya, kita ditilang di Perempatan
Mampang-Kuningan, kita tinggal ambil SIM kita di Polsek Mampang. Dan denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya itu tidak melebihi Rp. 50.000,- dan dananya Resmi, masuk ke Kas Negara.
Jadi, kalau ada Polantas yang sampe minta undertable
Rp.75.000,- atau Rp. 100.000,- Biasanya di Bunderan HI arah Imam
Bonjol atau kalau di Bandung tuh, daerah Dago dan sekitarnyya (sorry)
but it’s Bu**S**t!
Masuk kantong sendiri.
Pengalaman nyata seseorang:
Trust me guys, I’ve done this before.
Waktu kena tilang di Bundaran Kebayoran ( Ratu Plaza ). Saya
memotong garis marga. Karena dari arah senopati sebelumnya saya berfikir
untuk ke arah Senayan, tetapi di tengah jalan saya berubah pikiran
untuk lewat sudirman saja dan saya memotong jalan. Saya berhenti di
lampu merah arah sudirman. Tiba-tiba Seorang polisi menghampiri dan
mengetok kaca mobil. Dia tanya, apa saya tau kesalahan saya? Ya saya
bilang nggak tau. Trus dia bilang kalau saya memotong Garis Marga. Saya
cuman bilang, masa sih pak? saya nggak liat. Maafin deh pak.
Tapi dia ngotot meminta SIM saya. Alhasil saya harus berhenti sejenak
untuk bernegosiasi. Dia meminta Rp. 70.000,-. Dengan alasan, kawasan
itu adalah Kawasan Tertib Lalulintas.
“Nyetir sambil nelfon aja ditilang mbak!”.
Dia bilang gitu. Saya kembali ke mobil, dan berbicara sama teman
saya yang kebetulan menemani perjalanan saya. Teman saya bilang, “Udah
kasih aja Rp. 20.000,- kalo ga mau loe minta Slip Biru aja”. Dengan masih belum tau apa itu Slip Biru, saya kembali menghampiri pak polisi sambil membawa uang pecahan Rp. 20.000,-.
“Pak, saya cuman ada segini.”
Si polisi dengan arogannya berkata, ”Yaahh.. segitu doang sih buat
beli kacang juga kurang mbak”. Sambil tertawa melecehkan dengan
teman2nya sesama ’Polisi Penjaga’.
“Ya udah deh pak, kalo gitu tilang aja. Tapi saya minta Slip yang warna Biru ya pak!”.
Seketika saya melihat raut wajah ketiga polisi itu berubah. Dan
dengan nada pelan salah satu temannya itu membisikkan, tapi saya masih
mendengar karna waktu itu saya berada di dalam pos.
“Ya udah, coba negoin lagi, kalo ga bisa ga papalah. Penglaris, Mangsa Pertama. Hahahaha…” .
Sambil terus mencoba ber-nego. Akhirnya saya yang menjadi pemenang
dalam adu nego tersebut. Dan mereka menerima pecahan Rp. 20.000,- yang
saya tawarkan dan mengembalikan SIM saya. Dalam perjalanan, teman saya
baru menjelaskan apa itu Slip Biru.
So, kalo ditilang. Minta Slip Biru aja ya!
Kita bisa membayangkan dong, bagaimana wajah sang polantas begitu kita
bilang, “Saya tilang aja deh pak, Saya mengaku salah telah menerobos
lampu merah.Tolong Slip Biru yah!”. Pasti yang ada dalam benak sang
polisi “Yaahh… ngga jadi panen deh gue…”
—————————————
Kalau kita tanya uncle google
Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997).
Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan
percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada
pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk
memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam
suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru
bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat
berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi
tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan
tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.
Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau
STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran
mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau
pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi
utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.
KALAU DIDUGA ADA PELANGGARAN LALU LINTAS, maka kita dapat:
1. Jika anda MENERIMA TUDUHAN:
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran
yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut.
Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda
ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat
pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran
lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru
yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas,
besarnya denda dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui
kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada
petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang
ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda
telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah
surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti
penyerahan Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang
dalam keadaan baik.
2. Jika anda MENOLAK TUDUHAN:
Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan
Polantas, katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah.
Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda
tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan
dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang tertulis
dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna
hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning
untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan
surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal
persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan
Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian
sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang
dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat
dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta
menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak
tuduhan Polantas.
Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam
proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu
ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk
membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu
sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka
pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang
bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas
akan beradu argumentasi di depan hakim.
atau dengan kata lain:
- SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum ikut sidang) di pengadilan setempat. Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang
- SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo ngga’ salah norek Bank BUMN seperti BRI). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di Kapolsek terdekat dimana kita ditilang. Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi Rp. 50.000,- dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.
sekedar info: Memilih opsi membayar ke BRI juga tidak gampang. Seorang anggota Polantas berujar, memilih slip biru
berarti sudah tahu prosedur. Kalau tidak, ya bakal repot juga. Sebab,
sebelum ke BRI, pelanggar lalu lintas harus datang ke kantor polisi
dulu untuk meminta cap. Di sana, petugas Ditlantas akan menunjuk BRI
tempat membayar denda tilang. “Jadi, bayarnya tidak langsung. Tidak
online,” ujar polisi tadi.Setelah dari BRI, pelanggar harus balik lagi ke kantor polisi untuk mengambil SIM. Meski terkesan ribet, demi pengalaman dan pengetahuan hukumonline mengikuti petunjuk teknis Pak Polisi. Tiga hari setelah ada cap dari kantor polisi,
kini berurusan ke BRI Pusat di kawasan Jalan Sudirman Jakarta.
Berbekal tanda bukti pembayaran denda dari bank, hukumonline meluncur
ke Polda Metro Jaya. Tak sampai lima menit, Surat Izin Mengemudi (SIM)
pun dikembalikan. (pengalaman lain)
3. KALAU KITA MEMILIH UNTUK MELAKUKAN SUAP ALIAS BAYAR JALAN:
Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap
penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan
(Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan
tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209
KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan
tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419
KUHP). Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah
perbuatan tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada
Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau 5709250.
Menurut anda mending suap, sidang/slip merah atau minta slip biru???
You choose!
Sumber:
http://kniveparty.multiply.com/journal/item/90